RSS

Standar Nasional Pendidikan

A.    Standar-standar Nasional Pendidikan

1.     1. Standar Pengelolaan Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didukung oleh standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian. Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Dalam Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah berisi diantaranya adalah :
A. Perencanaan Program  Sekolah / Madrasah
Visi
  1. rumusan visi dan pengembangan dibuat oleh sekolah atau madrasah sendiri
  2. Visi berisi:
·         Cita-cita bersama sekolah dan stake holder
·         Menginspirasi, memotivasi dan memberi kekuatan.
·         Selaras dengan kebutuhan dan stake holder diatasnya
·         Diputuskan oleh rapat dewan pendidik, dipimpin kepala sekolah berdasarkan masukan dari komite sekolah.
·         Disosialisasikan dan ditinjau dan dipertimbangkan kembali secara berkala, bisa di update sesuai kondisi
Misi
  1. dirumuskan sendiri oleh sekolah/madrasah
  2. Misi berkonten:
·         Arah pewujudannya berdasarkan tujuan pendidikan nasional
·         Ada jangka waktunya
·         Menjadi dasar program pokok sekolah
·         Mengutamakan kualitas layanan
·         Memuat pernyataan spesifik tentang program di sekolah
·         Memberikan ruang gerak dan luwes pada cara pengembangannya
·         Berdasarkan pada masukan stake holder sekolah
·         Disosialisasikan
·         Ditinjau dan diuji berkala untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Tujuan
  1. Ditetapkan dan dikembangkan oleh sekolah
  2. Konten
·         Gambaran tingkat kualitas jangka menengah, 4 tahunan
·         Mengacu pada misi visi pendidikan nasional dan selaras dengan kebutuhan masyarakat
·         Mengacu pada standar kompetensi lulusan
·         Mengakomodasi berbagai masukan dari stake holder sekolah dan disosialisasikan

Rencana Kerja
  1. rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan
  2. rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
  3. Rencana tersebut diatas disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah
  4. Dituangkan dalam dokumen yang bisa dibaca oleh stake holder
  5. Sesuai dan mendapat persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
  6. Menjadi dasar dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
  7. Rencana kerja tahunan memiliki konten: Kesiswaaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan sekolah, peranserta masyarakat dan kemitraan, rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
Pedoman
  1. Dibuat dan dimiliki agar dapat dibaca dan diketahui pihak terkait dan piha yang memerlukannya.
  2. Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan, dan ditinjau serta dirumuskan kembali secara berkala sesuai perkembangan masyarakat.
  3. Pedoman ini memiliki konten Kurikulum tingkat satuan Pendidikan (KTSP), Kalender Akademik, Struktur Organisasi, Pembagian tugas Guru, Pembagian tugas tenaga kependidikan, Peraturan Akademik, tata tertib sekolah, kode etik sekolah, biaya operasional sekolah.
  4. Sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.
  5. Pedoman pengelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan dievaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan.
Strtuktur Organisasi
  1. Berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.
  2. Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi
  3. Pedoman didalamnya memasukkan unsur staff administrasi beserta wewenangnya, bisa dievaluasi secara berkala, dan dipputuskan oleh pimpinan dengan pertimbangan dan pendapat dari komite sekolah.

Pelaksanaan Kegiatan
  1. Berdasar rencana kerja tahunan dan pada ketersediaan sumber daya yang ada untuk pelaksanaan dan penanggungjawabnya.
  2. Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
  3. Dilaporkan dan dipertanggungjawabkan pertahun sebeblum membuat rencana tahunan berikutnya
Bidang Kesiswaaan
  1. menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional mengenai proses penerimaan peserta didik.
·         Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah
·         Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
  1. Sekolah/Madrasah
Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
  1. Menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  2. Menyusun Kalender Pendidikan
  3. Menyusun Program Pembelajaran
  4. Menyusun Program Penilaian Hasil Belajar
  5. Menyusun dan Menetapkan Peraturan Akademik
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
Bidang Sarana dan Prasarana 
Bidang Keuangan dan Pembiayaan 

Budaya dan Lingkungan 
Peranserta Masyarakat dan Kemitraan 
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
Program Pengawasan 
  1. Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
  2. Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
  3. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.
  4. Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
  5. Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
  6. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.
  7. Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali peserta didik.
  8. Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditujukan kepada kepala sekolah/madrasah. kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
  9. Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
  10. Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan , setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
  11. Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait
  12. Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
  13. Sekolah/Madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan pembelajaran dan pengelolaan secara keseluruhan.
Evaluasi Diri 
  1. Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah.
  2. Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
  3. Sekolah/Madrasah melaksanakan:
  4. Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.
  5. evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik
  6. evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran sekolah/madrasah.
Evaluasi dan Pengembangan KTSP 
  1. komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mutakhir
  2. berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial
  3. integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata pelajaran
  4. menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidik, komite sekolah/madrasah , pemakai lulusan, dan alumni

 Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  1. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
  2. Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
  3. Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.
Akreditasi 
  1. Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga akreditasi eksternal yang memiliki legitimasi.
  3. Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi
E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Pengelolaan
  1. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
  2. menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
  3. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan
  4. melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Prinsip
Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif
F. PENILAIAN KHUSUS
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.


 2.      STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.
Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan konseli dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu pelayanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.
Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan pelayanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan konseli, dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari pelayanan yang diberikan.
Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pelayanan
bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan pribadi dan profesionalitas konselor secara berkelanjutan.
Unjuk kerja konselor sangat dipengaruhi oleh kualitas penguasaan ke empat komptensi tersebut yang dilandasi oleh sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Pembentukan kompetensi akademik konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang strata satu (S-1) bidang Bimbingan dan Konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan (S.Pd) bidang Bimbingan dan Konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.

B. Kualifikasi Akademik Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang menerima pelayanan profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidikan formal dan nonformal diselenggarakan oleh konselor.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah:
1. Sarjana pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2. Berpendidikan profesi konselor.


C. Kompetensi Konselor
Rumusan Standar Kompetensi Konselor telah dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor. Namun bila ditata ke dalam empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, maka rumusan kompetensi akademik dan profesional konselor dapat dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagai berikut.

KOMPETENSI INTI
KOMPETENSI

KOMPETENSI PEDAGOGIK

1. Menguasai teori dan praksis pendidikan
1.1 Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
1.2Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran
1.3 Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan
2.Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
2.1Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.2 Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individualitas dan perbedaan konseli terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.3 Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.4 Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
2.5. Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan
3. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenis, dan jenjang satuan pendidikan
3.1 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal

3.     3. STANDAR SERTIFIKASI GURU dan JABATAN
Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama , yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru . Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK /RA , guru kelas SD /MI , dan guru mata pelajaran pada SD/ MI, SMP/ MTs, SMA /MA , dan SMK /MAK  sebagai berikut
a.       Kompetensi Pedagodik
·         Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional , dan intelektual.
·         Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional , moral , spiritual, dan latar belakang sosial- budaya.
·         Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekoiah dasar dalam lima mata pelajaran SD /MI.
·         Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/ MI.
·         Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD /MI.
·         Menguasai teori belajar dan prinsip -prinsip pembelajaran yang mendidik.
·         Memahami berbagai teori belajar dan prinsip -prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD /MI.
·         Menerapkan berbagai pendekatan, strategi , metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/ MI.
·          Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis , khususnya di kelas- kelas awal SD/ MI.
·         Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
·         Memahami prinsip -prinsip pengembangan kurikulum.
·         Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/ MI.
·         Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/ MI.
·         Memilih materi lima mata pelajaran SD/ MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
·         Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/ MI.
·         Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian .
1)      Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
2)      Memanfaatkan teknologi in- formasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
3)      Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki .
4)      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik .
·         Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun , baik secara lisan maupun tulisan.
·         Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a ) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b ) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c ) respons peserta didik, (d ) reaksi guru terhadap respons peserta didik , dan seterusnya .
5)      Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
·         Memahami prinsip -prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD / MI.
·         Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD / MI.
·          Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar .
·         Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar .
·         Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
·         Menganalisis hasii penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
·         Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar .
6)      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
·         Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar .
·         Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan .
·          Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
·         Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
7)      Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
8)      Kompetensi Kepribadian Bertindak sesuai dengan norma agama , hukum , sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
9)      Menjunjung tinggi kode etik profesi guru .
·         Memahami kode etik profesi guru.
·         Menerapkan kode etik profesi guru.
·         Berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru .
10)  Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik , teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
11)  Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik , teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku , jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial- ekonomi.
12)  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik , tenaga kependidikan, orang tua , dan masyarakat.
13)  Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komuni- tas ilmiah lainnya secara santun , empatik dan efektif.
14)  Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik .
15)  Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
16)  Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
17)  Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik , termasuk memahami bahasa daerah setempat.
18)  Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19)  Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain .
20)  Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah , dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
21)  Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara Iisan dan tulisan atau bentuk lain .
22)  Kompetensi Profesional 1 Menguasai materi , struktur, konsep , dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
23)  Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa .
24)  Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika , aljabar , geometri , trigonometri, pengukuran , statistika , dan logika matematika .
25)  Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS .
26)  Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
27)  Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia , semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara .
28)  Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM , serta penegakan hukum secara adil dan benar.
29)  Menguasai konsep , prinsip, nilai, moral , dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
30)  Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/ MI.
·         Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/ MI.
·         Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/ MI. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
31)  Memilih materi lima mata pelajaran SD/ MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik .
32)  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri .
·         Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi .
·         Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.


4.    STANDAR KEPALA SEKOLAH
A . Kualifikasi
Kualifikasi Kepala Sekolah /Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus.
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut :
a.       Memiliki kualifikasi akademik sarjana ( S1 ) atau diploma empat ( DIV ) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi
b.      Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya 56 tahun
c.       Memiliki pengalaman mengajar sekurang - kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing , kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK /RA ) memiliki pengalaman mengajar sekurang - kurangnya 3 (tiga ) tahun di TK /RA
d.      Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/ c bagi pegawai negeri sipil (PNS)dan bagi non -PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi :
a.       Kepala Taman Kanak- kanak/Raudhatul Athfal (TK/ RA) adalah sebagai berikut:
·         Berstatus sebagai guru TK/RA
·         Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/ RA; dan 3 ). Memiliki sertifikat kepala TK/ RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b.      Kepala Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah (SD /MI) adalah sebagai berikut :
·         Berstatus sebagai guru SD/ MI
·         Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI
·         Memiliki sertifikat kepala SD/ MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c.       Kepala Sekolah Menengah Pertama /Madrasah Tsanawiyah ( SMP/MTs ) adalah sebagai berikut:
·         Berstatus sebagai guru SMP/MTs
·         Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs
·         Memiliki sertifikat kepala SMP /MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
d.      Kepala Sekolah Menengah Atas /Madrasah Aliyah (SMA /MA ) adalah sebagai berikut:
·         Berstatus sebagai guru SMA/MA
·         Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/ MA
·         Memiliki sertifikat kepala SMA/ MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
e.       Kepala Sekolah Menengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK /MAK ) adalah sebagai berikut:
·         Berstatus sebagai guru SMK/MAK
·          Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/ MAK
·         Memiliki sertifikat kepala SMK/ MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
f.       Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa / Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa / Sekolah Menengah Atas Luar Biasa ( SDLB/ SMPLB /SMALB ) adalah sebagai berikut :
·         Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB /SMPLB /SMALB
·          Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/ SMPLB /SMAL
·          Memiliki sertifikat kepala SLB / SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
g.      Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
·         Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah
·         Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan
·         Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

B. Kriteria 
Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.

C. Wakil Kepala Sekolah
·         Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
·         Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
·         Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.

D. Kemampuan
Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.

E. Tugas Kepala Sekolah
·         menjabarkan visi ke dalam misi target mutu
·         merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai
·         menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah
·         membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu
·         bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah
·         melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah
·         berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat
·         menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik dan menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik
·         bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum
·         melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah
·         meningkatkan mutu pendidikan
·         memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya
·         memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah
·         membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan
·         menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif
·         menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat
·         memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
·         Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.

5.    STANDAR SARANA dan PRASARANA

Standar sarana dan prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2
Nomor 33 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3
Nomor 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK










6.      Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
a)      Setiap satuan pendidikan harus memiliki pedoman yang mengatur tentang:
·         Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus
·         Kalender pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan
·         Struktur organisasi satuan pendidikan
·         Pembagian tugas di antara pendidik
·         Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
·          Peraturan akademik
·         Tata tertib satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
·         Kode etik hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat
·         Biaya operasional satuan pendidikan.
b)      Setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
c)       Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (b) meliputi:
·         kalender pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur
·          jadwal penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya
·          mata pelajaran atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan semester pendek bila ada
·          penugasan pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya
·         buku teks pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran
·         jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran
·         pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai
·         program peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program
·         jadwal rapat Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah
·         jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk jenjang pendidikan tinggi
·          rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan untuk masa kerja satu tahun; l. jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pengelolaan.
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

7.     7. STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
·         Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
·         Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai
·         Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.

Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP. Yang termasuk biaya personal peserta didik antara lain pakaian, transpor, buku pribadi, konsumsi, akomodasi, dan biaya pribadi lainnya.


Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Biaya.
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)


8.      8. STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
(1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
·         penilaian hasil belajar oleh pendidik
·         penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
·         penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
(2) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
·         penilaian hasil belajar oleh pendidik
·         penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.

Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik
1.    Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian ini digunakan untuk:
a.    menilai pencapaian kompetensi peserta didik
b.    bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar
c.    memperbaiki proses pembelajaran.
2.    Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a.    pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi       dan kepribadian peserta didik
b.    ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
3. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
4. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika   dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik.
5. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan  dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik
b. ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
6. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah BSNP menerbitkan panduan penilaian untuk:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
d. kelompok mata pelajaran estetika
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
1.    Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
2.    Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan  merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
3.    Penilaian akhir mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik
4.    Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
5.    Untuk dapat mengikuti ujian sekolah/madrasah, peserta didik harus mendapatkan nilai yang sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP, pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, serta kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
1.    Penilaian ini bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
2.    Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
3.    Ujian nasional diadakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran.
4.    Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a.       pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan
b.      dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya
c.       penentuan kelulusan peserta didik dari program atau satuan pendidikan
d.      pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
5.    Setiap peserta didik jalur formal pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan jalur nonformal kesetaraan berhak mengikuti ujian nasional dan berhak mengulanginya sepanjang belum dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
6.    Setiap peserta didik wajib mengikuti satu kali ujian nasional tanpa dipungut biaya.
7.    Peserta didik pendidikan informal dapat mengikuti ujian nasional setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh BSNP.
8.    Peserta ujian nasional memperoleh surat keterangan hasil ujian nasional yang diterbitkan oleh satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 20 Tahun 2007
Standar Penilaian Pendidikan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments